KONSULTASI PUBLIK AMDAL PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PARU JEMBER DI KELURAHAN KEBONSARI

KONSULTASI PUBLIK AMDAL PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PARU JEMBER DI KELURAHAN KEBONSARI

Pembangunan sebuah rumah sakit diperlukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan masyarakat. Konsultasi publik adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen Amdal sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunanPasal 22 dan Pasal 185 huruf b dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rumah Sakit Paru Jember merupakan rumah sakit dengan klasifikasi kelas B Non Pendidikan yang direncanakan akan dilakukan pembangunan yang berada pada lahan seluas 38.400 m2 dan luas bangunan19.944,27 m2 yang berada di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 01 September 2022 di Pendopo Kantor Kelurahan Kebonsari yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Konsultan Penyusun, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Lurah Kebonsari, Camat Sumbersari, Perwakilan Warga yang terkena dampak, Perwakilan Pedagang PKL dan Pemilik SPBU. 

Kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali.

Bagikan ke:

Tulis Komentar

Cari Berita