Rabu, 05/10/2022, Giat rabu UMKM dalam pelayanan NIB gratis di Kelurahan Se-Kecamatan Sumbersari terhadap para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dengan mendaftarkan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha guna memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dipastikan para pelaku UKM telah terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten Jember.
Mengenai prosedur pendaftaran pembuatan NIB, pelaku UMKM harus memperhatikan beberapa syarat yang perlu disiapkan seperti KTP, email aktif, NPWP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, No WA.
Kecamatan Sumbersari berharap pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Sumbersari bisa merata memiliki NIB, pelaku UMKM dengan mudah menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dengan tujuan pelaku UMKM ikut serta dalam membangun perekonomian di Kabupaten Jember.
Bagikan ke:
Tulis Komentar